Salam Profesi Guru...
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Lulus PPG) baik PPG Daljab maupun Prajab memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tunjangan Sertifikasi sering disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Setelah Lulus PPG, guru akan mendapat sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi Guru) sebagai bukti guru tersebut telah Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhak menerima tunjangan jika memenuhi syarat Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal tentunya.
Tunjangan ini cukup membantu bagi kesejahteraan guru karena menambah penghasilan selain gaji bulanan dan tunjangan lainnya. Adapun nominalnya yaitu sebesar gaji pokok per bulan dan dicairkan setiap triwulan (tergantung pemda). Bagi PNS & PPPK disalurkan oleh PEMDA, sedangkan guru di sekolah swasta ataupun honor disalurkan langsung oleh pusat.
Akan tetapi, syarat jumlah jam mengajar (JJM) seringkali menjadi pengganjal guru-guru mendapatkan tunjangan ini. Syarat mendapat tunjangan sertifikasi adalah jam mengajar minimal 24 per minggu. Kecuali guru yang sudah menjadi Kepala sekolah, walaupun tidak mengajar tapi jam nya telah terhitung 24 jam per minggu karena memiliki tugas memimpin sekolah.
Nah, bagaimana dengan guru yang belum memenuhi JJM (Jumlah Jam Minimal)??
Sebagai contoh di suatu sekolah SMP, rombongan belajar nya hanya 3 (kelas 1, kelas 2 dan kelas 3). Ada 1 orang guru IPS yang sudah sertifikasi. Jika dihitung jam mengajarnya, JJM guru IPS tersebut hanya 12 jam karena mapel IPS bebannya 4 jam setiap minggu. Jadi 3 rombel x 4 = 12 jam.
Jadi sekilas dapat dikatakan guru IPS yang bersangkutan dari JJM nya belum cukup, tidak layak dapat tunjangan sertifikasi walaupun sudah bersertifikat pendidik.
Contoh lain, di suatu sekolah SMA ada 3 orang guru Geografi yang sudah sertifikasi. Rombel sekolah itu misalnya 18 rombel (9 rombel jurusan IPS dan 9 rombel jurusan MIPA). Jika jumlah jam Geografi setiap rombel ada 3JP. Maka 3JP×18 = 54JP total Jam Geografi di sekolah itu.
Nah jika JJM Geografi (54JP) dibagi untuk ketiga guru yang sudah sertifikasi tadi, maka hanya 2 orang guru saja yang mendapatkan 24JP. Dengan rincian 2 x 24 = 48JP. Sisa nya 6JP dimiliki oleh Guru yang ke 3. Jadi, guru ke 3 tidak mencukupi jam nya dan tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi/Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Akan tetapi, kekurangan Jam Mengajar di suatu sekolah tidak serta merta mengganjal cairnya TPG. Artinya masih ada jalan keluar yang bisa jadi alternatif.
Merangkum dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, ada kelonggaran bagi guru yang tidak memenuhi jam mengajar sebanyak 24 di dalam satu sekolah, dapat menambah jam tatap muka dengan beberapa opsi tugas tambahan ekuivalensi yaitu sbb :
1. Wakil kepala sekolah (tambahan : 12 Jam)
2. Kepala perpustakaan (tambahan : 12 jam)
3. Kepala laboratorium (tambahan : 12 jam)
4. Kepala Bengkel pada SMK (tambahan : 12 jam
5. Pengelola Asrama bagi sekolah berasrama (tambahan :12 jam)
6. Wali kelas (tambahan : 2 jam)
7. Pembina Pramuka (tambahan : 2 jam)
8. Pembina Ekstra Kurikuler (tambahan : 2 jam)
9. Pembina OSIS (tambahan : 2 jam)
10. Guru Piket (tambahan : 2 jam)
11. Penilai Kerja Guru (PKG), tambahan : 2 jam)
12. Koordinator PPKB, PKB, BKK pada SMK, (tambahan : 2jam)
13.Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) (tambahan : 1 jam)
14. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (tambahan : tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam dan kab/kota 1 jam).
*Kecuali Kepsek yang otomatis sudah 24 jam.
Jadi apabila JJM guru tidak mencukupi, maka guru yang bersangkutan dapat menjabat tugas tambahan sesuai dengan JJM tambahan yang dibutuhkan tergantung posisi mana yang masih lowong di sekolah induk.
Kalau misalnya tidak ada jabatan yang lowong atau masih tetap saja jam nya kurang, solusi terakhir adalah mengajar di sekolah non induk (sekolah lain) dengan mata pelajaran yang linear. Akan tetapi hanya diberikan tambahan maksimal 6 jam saja.
Jadi kembali ke contoh kasus guru IPS tadi yang hanya 12 JJM nya dapat menambah opsi tugas tambahan atau mengajar di sekolah non induk hingga mencapai total minimal 24 jam.
Tetapi jangan lupa koordinasi dengan operator sekolah supaya menginput data tugas tambahan Anda, karena kalau tidak diinput lewat operator dapodik, semuanya akan sia-sia.
Informasi Tambahan
*Ada pengecualian bagi guru yang mengajar di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Daerah 3T atau desa-desa kecil/kepulauan pada umumnya memiliki rombel sedikit. Misalnya tingkat SMP rata-rata 3 rombel (kelas 1,2 dan 3).
Msalnya ada guru IPS SMP yang jamnya 4JP/kelas. Jadi kalau ditotal jamnya cuma 12JP. Alternatif untuk menambah jam seperti jadi Wakasek, Kepala Perpustakaan dan lain-lain sudah diisi oleh guru lain.
Nah, walaupun tidak sampai 24 JP per minggu, misalnya cuma 12 JP saja, tetap bisa dapat tunjangan sertifikasi. Dengan syarat guru yang bersangkutan merupakan satu-satunya guru mapel tersebut yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Dalam hal ini misalnya hanya ada 1 guru IPS di sekolah tersebut tercatat. Cuma perlu digarisbawahi, tetap harus minimal 12 JP (menurut pengalaman penulis).
**Untuk guru Sekolah Dasar (SD), menjadi guru kelas baik di kelas 1, 2, 3, 4, 5 atau 6 sudah memenuhi 24 jam tatap muka.
Itulah sedikit informasi dan pengalaman tentang masalah JJM yang kurang. Jika ada masukan, tambahan ataupun perubahan dalam syarat pencairan TPG, silahkan saudara sampaikan dalam komentar untuk melengkapi atau mengoreksi tulisan ini. Semoga bermanfaat.
Referensi : Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Komentar