Sebelumnya kita telah mengupas alasan disederhanakannya RPP. Kali ini kita akan melihat dan mengupas perbedaan antara RPP lama (Permen 22 thn 2016) dengan RPP baru (SE 14 thn 2019).
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kebijakan merdeka belajar oleh Mendikbud selain dihapuskannya UN adalah masalah RPP. Mendikbud merombak komponen dan format penyusunan RPP karena yang paling penting dalam RPP adalah pelaksanaan bukan sebatas administrasi.
Dirangkum dari sumber terpercaya, berikut ini merupakan perbedaan RPP model lama dengan RPP model baru dalam 2 segi yaitu :
Dari segi komponen-komponennya
RPP model lama sesuai Permendikbud no 22 tahun 2016 terdapat 13 komponen yaitu :
1. Identitas sekolah;
2. Identitas mata pelajaran;
3. Kelas/semester;
4. Materi pokok;
5. Alokasi waktu;
6. Tujuan pembelajaran;
7. Kompetensi dasar dan IPK;
8. Materi pembelajaran;
9. Metode pembelajaran;
10. Media pembelajaran;
11. Sumber belajar;
12. Langkah-langkah pembelajaran;
13. Penilaian hasil pembelajaran.
Sedangkan dalam RPP terbaru sesuai SE Mendikbud tahun 2019 hanya tiga komponen saja yaitu :
1. Tujuan pembelajaran
2. Langkah-langkah pembelajaran
3. Penilaian hasil pembelajaran
RPP baru : Hanya 3 komponen inti yaitu Tujuan, Langkah-Langkah dan Penilaian Pembelajaran.
Intinya RPP model baru lebih ringkas atau simpel, cukup satu halaman. Namun bukan berarti harus satu halaman. Menurut tanggapan penulis, satu halaman dalam hal ini jika memang kalimat-kalimatnya sudah cukup mencakup ketiga komponen utama di atas. Apabila masih kurang dapat ditambah ke halaman selanjutnya.
RPP model baru lebih ringkas atau simpel, cukup satu halaman
Sebagai contoh ada dua baris atau lebih kalimat dalam RPP yang tidak muat dalam satu halaman, tidak mungkin dihapus demi mendapatkan satu lembar.
Selanjutnya ketiga komponen tersebut bisa juga ditambah dengan komponen lain apabila dirasa penting oleh guru yang bersangkutan. Artinya guru bebas membuat RPP yang penting mencakup komponen utamanya.
Dari segi standar dan format penulisan
Dalam RPP model terbaru tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
RPP baru : Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Selanjutnya Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP diantaranya :
- Bentuk deskripsi
- Bentuk tabel
- Bentuk perpaduan deskripsi dan tabel
RPP baru : Formatnya bebas dibuat guru dalam 3 bentuk yaitu Bentuk Deskripsi, Tabel atau perpaduan keduanya.
Dengan RPP yang efisien dan efektif, guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Itulah rangkuman Perbedaan RPP model lama (Permendikbud no.22 thn 2016) dengan RPP baru (Surat Edaran Mendikbud no. 14 thn 2019).
Referensi :
Bowo, Sugiharto. 2020. Asessmen Kompetensi Minimal dan RPP Sederhana. Powerpoint. Disampaikan dalam pelatihan Kurikulum 2013 Raja Ampat.
Kemdikbud. 2020. Penyusunan RPP Kurikulum 2013 (Berdasarkan Se No 14 Tahun 2019). Jakarta : Kemdikbud
Kemdikbud. 2020. Buku Saku Tanya Jawab RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) : Jakarta : Kemdikbud
Baca Juga : Contoh RPP terbaru 1 halaman
Komentar