Tes Kompetensi Dasar (TKD) atau disebut juga SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) merupakan langkah kedua setelah lolos pemberkasan. Tes ini adalah langkah terberat karena nilai yang kita dapatkan berpengaruh terhadap kelolosan di suatu instansi.
Akan tetapi walaupun lulus passing grade (mencapai nilai ambang batas), nilai yang kita dapatkan masih diranking sehingga yang diterima hanyalah sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Jadi nilai yang tertinggi yang akan lolos ke tahapan selanjutnya (sistem seleksi CPNS tahun 2015).
Misalnya dalam suatu formasi dibutuhkan 2 orang guru geografi, maka urutan pertama dan kedua lah yang berhasil diterima jadi CPNS. Jadi persaingan ketat demi 1 poin saja sangat dibutuhkan. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang matang dan mempelajari soa-soal CPNS tahun sebelumnya karena pada umumnya soal-soal itu mirip dan kemungkinan besar ada yang muncul di tes CPNS tahun berlangsung.
Namun ada instansi yang memberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadi setelah lulus SKD selanjutnya diranking, biasanya 3 kali jumlah formasi yang dubutuhkan akan melanjut ke tahap SKB. Misalnya yang dibutuhkan 2 orang, maka yang berhak melanjut ke SKB 3x2=6 yaitu peringkat 1 sampai 6.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi Psikotes dan wawancara.
Sistem seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018
Penentuan kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade). Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, maka peserta dikatakan LULUS. Selanjutnya tinggal meranking sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan di suatu instansi.
Hal penting yang perlu diingat dan dipahami adalah TKD dibagi atas 3 bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU) dan Tes Kepribadian (TKP). Diantara 3 bagian tes tersebut masing-masing memiliki nilai batas kelulusan minimal atau nilai ambang batas.
Nah menyangkut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS, setiap tahun mengalami peningkatan dari tahun lalu. Nampaknya pemerintah hendak mencari calon-calon abdi negara yang semakin kompeten. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berikut ini adalah penjelasan ringkasnya.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Formasi Umum
Nilai ambang Batas untuk TWK yaitu 75,
Nilai ambang Batas untuk TIU yaitu 80 dan
Nilai ambang batas untuk TKP yaitu 143.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir soal terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU dan 35 soal TWK.
Ujian dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). CAT (Computer Assisted Test) maksudnya sistem ujian secara online dengan sarana komputer yang terhubung internet, jadi bukan dijawab di kertas. Jadi soal-soalnya akan secara otomatis muncul di komputer setelah membuka aplikasi dan memasukkan nomor ujian/nama peserta yang telah terdaftar.
Mengingat adanya nilai ambang batas untuk TWK, TIU dan TKP maka perlu digarisbawahi tidak ada gunanya dapat nilai tinggi di TWK atau TIU ataupun TKP apabila nilai salah satu dari tiga bagian itu tidak mencapai ketuntasan minimal atau nilai ambang batas. Misalnya nilai TIU= 90 (mencapai/melewati batas minimal), nilai TWK = 80 (mencapai/melewati batas minimal) tetapi nilai TKP= 30 (tidak mencapai batas minimal). Itu sama saja TIDAK LULUS (GAGAL).
Selain itu, kita berpacu dalam waktu. Apabila waktunya sudah habis, maka komputer yang kita gunakan akan otomatis menutup tampilan aplikasi CAT dan menyimpan nilai sesuai dengan apa yang sudah kita kerjakan. Apabila LULUS atau TIDAK LULUS maka akan tertulis LULUS dan disertai nilai yang kita dapatkan.
Catatan : passing grade SKD yang dipaparkan di situs ini hanya untuk FORMASI UMUM, sedangkan untuk FORMASI KHUSUS terdapat pengecualian. Untuk selengkapnya dapat diunduh
Sekian, semoga bermanfaat bagi kalangan yang ingin mencoba Seleksi CPNS
*Referensi :
-Berita Online nasional.kompas.com, 5 Sept 2018
-Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018
Jangan Lewatkan
Komentar